Namun di sisi lain, daya beli masyarakat masih terbatas dan hingga kini belum tersedia desain kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang benar-benar berkelanjutan dan komprehensif.
Karena itu, ia mendorong adanya reformasi kebijakan UKT melalui penilaian yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, beban cicilan, biaya hidup, kepemilikan tempat tinggal, kondisi tempat tinggal dan fasilitasnya, serta kondisi ekonomi secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memberikan dukungan lebih besar kepada kelompok kelas menengah dan bawah melalui beasiswa terintegrasi, subsidi parsial UKT, kredit pendidikan berbunga rendah, maupun insentif pajak.
Perguruan tinggi juga harus didorong untuk memperluas sumber pendanaan melalui optimalisasi aset, ruang kelas kerjasama, kerjasama potensi sumberdaya tenaga pendidik dan mahasiswa dengan dunia kerja dan usaha, pembuatan dana abadi, filantropi, optimalisasi inovasi perguruan tinggi serta dukungan alumni agar tidak hanya bergantung pada UKT dalam pembiayaan operasional perguruan tinggi
Transparansi penggunaan dana UKT dan peningkatan investasi negara di sektor pendidikan tinggi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang dan ke depan. Membutuhkan keberpihakan. UKT bukan sekadar angka mati yang harus dibayar saja. UKT harus bisa memberikan ruang yang diberikan negara kepada masyarakat tentang rasa keadilan terutama terkait akses pendidikan. Keberpihakan dan kebijakan yang komprehensif tentang pendidikan akan mempertaruhkan bangsa kita Indonesia ke depan. " pungkas Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha.***