Aturan Kemendikdasmen, Siswa Berprestasi Bisa Dapat Fasilitas Karier Bekerja

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:28 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa siswa yang berprestasi pada ajang tertentu bisa mendapatkan apresiasi berupa fasilitas karier bekerja dari pemerintah.

"Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan," tulis Kemendikdasmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026), dilansir kompas.com

Fasilitasi karier itu nantinya akan diberikan baik melalui pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, aturan Permendikdasmen itu juga mengatur kebijakan kapitalisasi talenta siswa agar diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.

Permendikdasmen juga mengatur bahwa manajemen talenta siswa dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Pengelolaan talenta siswa dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Sehingga seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk berkembang.

Permendikdasmen ini juga mengatur bahwa manajemen talenta murid dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, dalam peraturan ini ditegaskan tahapan manajemen talenta siswa. Meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta.

Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.

Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.

Proses identifikasi ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Pengembangan dan aktualisasi talenta dilaksanakan melalui berbagai program. Termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi.

Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur, dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X