Kriteria dan Cara Daftar PPPK Kemendikbud Jabatan Fungsional Guru 2024

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 7 Oktober 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk posisi jabatan fungsional guru tahun 2024.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 ada beberapa syarat pendidikan untuk bisa mendaftar jabatan ini, seperti dilansir kompas.com.

Berikut kriteria pendidikan yang disyaratkan untuk mendaftar PPPK posisi jabatan fungsional guru tahun 2024:
1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

Kriteria daftar PPPK Kemendikbud 2024 Selain kriteria pendidikan, ada juga kriteria umum pelamar PPPK jabatan fungsional guru tahun 2024:
Pelamar prioritas Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK:-II)
Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah, atau Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dokumen dan cara daftar PPPK 2024 Setelah mengetahui kriteria, calon pelamar bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai berikut:
1. Pas foto
2. Swafoto/selfie
3. Kartu Keluarga
4. KTP
5. Ijazah dan serdik/STR
6. Surat penugasan guru
7. Surat lamaran
8. Surat keterangan kerja
9. Surat pernyataan data diri pelamar

Adapun pendaftaran dan unggah dokumen bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X