Buruan! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 15:09 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Warga Kota Pekanbaru, Riau, mendapat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan program ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat.

Harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya," kata Alek di Pekanbaru, Senin (3/6/2024), seperti dilansir Antara, dirilis kompas.com.

Dia mengatakan pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru ada 11 objek yaitu Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Hiburan.

"Juni menjadi bulan spesial khususnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru karena berbagai program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dia menambahkan hingga Mei 2024 sudah dikumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 280 miliar dari sektor pajak daerah. Secara keseluruhan, target pajak Bapenda Pekanbaru pada 2024 adalah sekitar Rp 845 miliar.

Alek optimistis dapat mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemkot Pekanbaru tersebut. "Dengan pencapaian ini, kami optimistis target pajak pada tahun 2024 tercapai hingga 100 persen," imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X