Cegah Karhutla, Panglima TNI Minta Jajarannya Melakukan Upaya Apa Saja

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 10 Februari 2023 | 13:38 WIB
 Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (f: int)
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta jajarannya untuk  bisa melakukan apapun termasuk muntuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mencari jasa dukun.

“Kalau perlu cari dukun supaya hujan terus menerus di daerah itu sehingga tidak terjadi karhutla,” ucap Yudo Margono di Rapat Pimpinan TNI Tahun 2023 pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

Panglima TNI menyebut perkataan Jokowi soal janji tujuh tahun lalu bukan hanya gertakan saja. Apabila jajarannya mengalami kesulitan dalam menangani karhutla, Yudo berharap pihaknya meminta bantuan dari banyak pihak, terutama untuk melakukan rekayasa cuaca.

“Pangdam, bersama-sama kapolda, danrem, dandim, di situ juga ada danlanal, danlanud, libatkan semuanya kekuatan TNI untuk mengatasi karhutla, jangan diselesaikan sendiri,” kata Yudo.

“Kalau memang butuh bantuan, kirim pesawat untuk rekayasa cuaca supaya hujan di situ, supaya enggak kebakar, laporkan pada saya,” ucap Panglima TNI itu, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Di bagian lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan Kapolda dan Pangdam untuk mencegah kebarakan hutan dan lahan (karhutla) yang ada di daerah masing-masing. Pasalnya, potensi fenomena cuaca el nino diperkirakan akan menjadi pemicu karhutla.

Jokowi juga mewanti-wanti pemimpin di daerah yang rawan mengalami karhutla. Adapun daerah tersebut antara lain Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan.

Presiden Jokowi bahkan tak segan mencopot Kapolda dan Pangdam dari jabatannya jika terjadi karhutla di wilayah kepemimpinan mereka. Jokowi juga menekankan janji tujuh tahun lalu soal karhutla, dan meminta Pangdam hingga Danrem berhati-hati.

“Kalau di wilayah saudara ada kebakaran dan tidak ditangani dengan baik, aturan main tetap sama: dicopot,” ucap Jokowi pada Rabu, 8 Februari 2023, dikutip dari Antara, dilansir Pikiran-Rakyat.com.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X