JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo menilai, sebelum semua pihak harus paham peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi mitan ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun belakang ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non subsidi bermigrasi ke LPG subsidi.
Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan Data. Sebab selain melalui KTP, pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
"Ini harus di antisipasi untuk masyarakat membutuhkan sebab bisa di akses melalui hp android tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran Subsidi itu adalah Data," kata Sartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2022).
Legislator Partai Demokrat ini meminta, kebijakan ini harus konsisten, jangan tiba-tiba belum berjalan berapa lama sudah ada aplikasi atau sistem baru yang justru membuat rumit.
"Sosialisasi sistem tersebut harus menyeluruh, agar masyarakat betul-betul merasa terbantu," ujar Legislator dari Dapil Jatim VII ini.