Resmi Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra akan Mengutamakan Penilangan melalui ETLE

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:59 WIB
 Ilustrasi Operasi Zebra 2022 hari ini, meski ada kamera ETLE, polisi masih bisa lakukan tilang manual, simak selengkapnya. (f: ANTARA/Hafidz Mubarak A/Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi Operasi Zebra 2022 hari ini, meski ada kamera ETLE, polisi masih bisa lakukan tilang manual, simak selengkapnya. (f: ANTARA/Hafidz Mubarak A/Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Mulai Senin (3/10/2022) hari ini, Operasi Zebra 2022 resmi dimulai, dan akan diadakan selama 14 hari dan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Selama 14 hari tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan mengutamakan tindakan penilangan melalui kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tetapi perlu diketahui bahwa meskipun ETLE dipastikan berlaku, polisi masih boleh melakukan tindakan tilang manual untuk beberapa kondisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan ketentuan tilang manual dari Operasi Zebra 2022 tersebut.

Ia menyatakan pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan dengan menggunakan kamera ETLE.

“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu titik). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin, 3 Oktober 2022.

Tapi, menurutnya, bukan berarti polisi akan melonggarkan penindakan tilang, termasuk salah satunya tilang manual.

Polisi akan tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran yang tampak oleh mata.

“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” tuturnya menegaskan.

Selain itu, tilang manual juga akan diberlakukan dengan ketentuan lainnya.

Ketentuan itu adalah jika satu daerah belum terjangkau oleh kamera ETLE.

Untuk pelanggarannya, polisi menegaskan penindakan akan dilakukan jika ada potensi yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Penindakannya tersebut bisa berupa imbauan hingga paling parah pelanggar itu bisa kena tilang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X