Jokowi Teken Surat Pemecatan, Karier Sambo di Kepolisian Berakhir Sudah

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 30 September 2022 | 16:57 WIB
 Ferdy Sambo. (f: Antara/Asprilla Dwi Adha/Pikiran-Rakyat.com)
Ferdy Sambo. (f: Antara/Asprilla Dwi Adha/Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Berakhir sudah riwayat Ferdy Sambo di institusi kepolisian menyusul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo.

"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamanan Muda TNI Hersan.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25026 Agustus 2022.

Berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022 dan segera disidangkan.

Rosti Hutabarat, ibunda dari Brigadir J muncul ke publik dan berharap sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat mengungkapkan kebenaran.

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X