Tiga Tahun Berjalan, Bupati Inhil Tahu DMIJ Belum Sempurna

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 6 April 2017 | 08:33 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM- Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) yang merupakan program andalan Indragiri Hilir) pada 2017 sudah memasuki tahun ketiga perjalanannya. Bagaimana pelaksanaan program itu, dan sejauh mana implikasinya bagi masyarakat Inhil?

''Setelah  berjalan sekitar tiga tahun, saya tahu program ini belum sempurna,'' tegas Bupati Inhil, HM Wardan saat memimpin Rakor bersama Leader, Fasilitator, dan Pendamping Desa Program DMIJ, di Gedung Wanita Inhil, Kamis (6/4/2017).

Padahal, tambah Wardan lagi, DMIJ merupakan program Pemkab Inhil yang diluncurkan untuk memastikan pemerataan pembangunan hingga ke seluruh pelosok desa, da merupaka program prioritas Pemkab Inhil di bawah kepemimpinannya untuk mencapai pemerataan pembangunan di seantero negeri bergelar Negeri Seribu Parit itu.

Maka, menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu, pihaknya akan melancarkan inspeksi mendadak langsung ke-197 desa yang menjadi sasaran pelaksanaan program itu, dimaksudkan untuk memastikan apakah program ini benar-benar berjalan dengan baik.
Termasuk kinerja para Fasilitator dan Pendamping Desa (PD), juga menjadi sorotan Bupati Wardan.

"Khususnya terkait laporan ketidakberadaannya PD di desa mereka bertugas. Ada yang sekali dua saja disana, bahkan ada yang tidak pernah sama sekali. Ini bagaimana, tentu ini menjadi perhatian saya, makanya saya juga ingin turun nantinya ke desa-desa. Jangan sampai nantinya PD-nya tidak ada di tempat," tegas Wardan.

Pendamping Desa, sebut Wardan, seharusnya selalu berada di desa guna mendampingi Pemerintah Desa dalam menjalankan kegiatannya. Seperti bagaimana mendampingi untuk membuat pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak melanggar aturan yang ada.

"Jangan sampai kejadian seperti 2016 lalu terulang lagi. Penyusunan APB Desa nya terlambat. Ini tentu menjadi hambatan dan kendala bagi desa dalam melaksanakan kegiatannya. Saya tak mau ini terjadi lagi," imbuh Wardan.

Ia juga meminta agar para pendamping desa  terus mempelajari sehingga faham terkait peraturan-peraturan terkait desa yang saat ini sudah ada. Dengan begitu, pendamping desa diharapkan mampu mensosialisasikan hal itu ke desa-desa yang didampinginya. "Berbagai peraturan baik seperti Permendagri, Permendesa, Perda, dan Perbup, tentu harus saudara kuasai,'' kata Wardan. (fik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X