TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dilarang bermain game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go dan lain sebagainya saat jam kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, H Fauzar di Tembilahan, Jum'at (29/7/2016).
Dikatakan Fauzar, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait larangan tersebut, dan nantinya akan disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
''Kita harapkan kepada seluruh Kepala SKPD, untuk dapat mengawasi stafnya agar tidak bermain Pokemon Go maupun game sejenis disaat jam kerja,'' tutur Fauzar, sebagaimana KapurNews.com.
Ini dikarenakan, bermain games virtual sejenis Pokemon Go pada saat jam kerja berlangsung, tentu akan sangat mengganggu efektivitas para pegawai, yang akan berdampak tidak baik terhadap kinerja aparatur.
''Kalau hanya bermain Pokemon-pokemon, nanti bagaimana kinerja kita, bisa terhambat dan kacau birokrasi di Inhil. Maka dari itu, surat edaran dari KemenpanRB tersebut perlu ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita buat pula,'' tambahnya.
Terkait pemberian sanksi bagi yang melanggar surat edaran tersebut, mantan Kepala Dinas Pendiikan Kabupaten Inhil ini menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (dri)