TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), dalam rangka membahas lebih lanjut terkait usulan pemekaran desa dan kecamatan serta tindak lanjut proses pencairan dana Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahap pertama.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi Yusuf Said itu turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Bakri H Anwar, Sekretaris Muammar, angota Komisi I dan Kepala BPMPD Yulizal, Selasa (12/7/16).
Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said saat dikonfirmasi RiauGreen.com mengatakan selain membahas terkait pemekaran desa, juga mempertanyakan mengenai Banpol desa yang sudah beralih status menjadi Linmas Desa
"Ada beberapa item yang kita bahas yakni pemekaran 23 desa dan 2 kecamatan, kemudian pencairan dana DMIJ dan pembahasan mengenai Banpol desa yang sudah beralih status menjadi Linmas Desa," ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan Komisi I menargetkan tahun ini usulan pemekaran 23 desa tersebut sudah direalisasikan sebagai desa persiapan. Untuk itu politisi Partai Golkar ini meminta BPMPD serius menyikapinya. (dri)