BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 tahun 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rohil mengharapkan perusahaan di Kabupaten Rokan Hilir untuk dapat membayarkan THR keagamaan kepada karyawan tepat waktu. Pembayaran THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah / 2016 M.
Pembayarannya untuk pekerja yang bekerja 1 bulan terus menerus hingga sampai 1 tahun lebih, maka akan diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya diatas satu bulan dan kurang dari satu tahun, itu pembayaran THR nya dihitung secara profesional.
‘’Berarti jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya jelas Juni itu tiga bulan bekerja baru bisa mendapatkan THR. Sekarang dengan satu bulan saja sudah bisa menerima THR itu secara profesional sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016,’’ kata Kadis Disnakertrans Rohil HM Arsyad SH, melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmat SE MSI, Kamis (23/6) di ruangan kerjanya.
‘’Nah, Kita Disnakertrans Kabupaten Rokan Hilir berharap kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di Rohil baik perusahaan besar, sedang, maupun kecil. Agar dapat membayarkan THR ini paling lambat Tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan kepada masing-masing karyawanya. Lebih cepat, lebih bagus itu yang diharapkan,’’ pintanya, sebagaimana dilansir riaupotenza.com.
Ia berharap perusahaan dapat melaksanakan peraturan ini. Jika terdapat perusahaan tidak membayarkan THR, karyawan bisa memberikan laporan kepada Dinasnakertrans. ‘’Di sini kami membuka posko pengaduan pembayaran THR keagamaan,’’ ungkap Juni Rahmat.
Kasi Norma dan Syarat Kerja Disnakertrans Rohil Jufrizal Libra menerangkan, surat edaran ini sudah dikirim ke beberapa perusahaan di Rohil. ‘’Kemarin khusus yang di Bagansiapiapi kita antar langsung, di luar Bagansiapiapi sebagian sudah diemailkan, begitu juga ada yang menjembut sendiri ke kantor,’’katanya.
Untuk sementara belum ada laporan dari karyawan. ‘’Alhamdulillah untuk tahun sebelumnya 2015, tidak ada laporan perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada karyawanya. Kita harapkan tahun ini hal tersebut dapat terulang kembali,’’ ungkapya. (dri)