Perketat Peredaran Miras, Komisi A DPRD Minta Perda yang Ada Direvisi

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Selasa, 24 Mei 2016 | 17:33 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Hingga saat ini, perdagangan minuman keras (miras) di Riau masih tergolong bebas. Padahal, sudah ada Perda yang mengatur peredarannya. Untuk itu, dewan menilai perlu dilakukan revisi untuk memperketatnya lagi.

''Sekarang masih belum ketat dengan maraknya diperjual belikan dengan bebas. Jadi perlu diperkuat Perda yang sudah ada dengan merevisinya. Terutama ada hukum yang jelas dalam penjualan dan penertibannya,'' jelas Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi saat dikonfirmasi.

Diakui oleh politisi PAN ini, sebelumnya sudah ada upaya untuk dilakukan revisi, tapi blum kesampaian. Diharapkan dalam waktu dekat akan terwujud.

''Ini memperketat dalam pemakaianya. Sehingga tidak terlalu bebas, karena ini akan identik dengan tindak kejahatan,'' tambahnya sembari mengatakan dalam proteksi ini perlu juga sosialisasi pada masyarakat di samping perketat aturan yang mengatur.

Disampaikan juga, mengenai upaya revisi Perda ini sudah merupakan acuan terhadap kebijakan dari Pemerintah Pusat. Di mana Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan baru sehingga aturan yang sudah ada dibuat oleh Pemerintah Daerah tidak cocok lagi atau sudah bertentangan. (rs3)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X