Perjuangkan Lahan 70 Ribu Hektare, DPRD Siap Gugat SK Kemenhut 878

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 6 April 2016 | 08:33 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Komisi A DPRD Riau bertekad memperjuangkan 70 ribu hektare lahan di Riau yang diputihkan sesuai SK Kemenhut 878, agar segera dikembalikan ke kawasan hutan. Jika tidak dikabulkan, maka langkah gugatan ke PTUN akan dilakukan Komisi yang membidangi hukum tersebut.

"Kalau menteri LHK tetap teken yang 70 ribu hektar itu masuk ke kawasan hutan padahal kita anggap ilegal. Maka kita akan layangkan gugatan ke PTUN nantinya, karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum tercover di dalamnya," kata Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby, Selasa (05/04/2016).

Saat disinggung apakah bisa lahan yang diputihkan tersebut dikembalikan menjadi aset daerah (bukan kawasan hutan), politisi Hanura ini menjawab, bahwa hal tersebut mesti mendapat persetujuan pelepasan dari menteri terkait.

"Yang awalnya kawasan hutan, ya kembali menjadi kawasan hutan, tidak boleh dirobah. Jika ingin menjadikan aset daerah, harus mendapatkan pelepasan dari menteri terlebih dahulu, prosesnya bukan mudah," ungkapnya.

Kemudian ia menyebut, berbagai modus dilakukan perusahaan agar lahanya tidak dijadikan kawasan hutan. Salah satunya dengan berperan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Riau.

"Inilah yang menyebabkan Gulat Manurung kena kasus hukum revisi RTRW Riau beberapa waktu yang lalu. Kita akan kawal terus 70 ribu hektare ini," pungkas Suhardiman. (rs3)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X