BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil hingga saat ini, belum menerima surat edaran dari Disnaker Provinsi Riau terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Diprediksi, surat edaran tersebut mungkin baru akan diterima pada pertengahan Ramadan nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Rohil - Muhammad Arsyad. Saat ini pihaknya, masih menunggu surat edaran tersebut dari Disnaker Provinsi Riau. Namun demikian, pihaknya segera melakukan rapat internal terkait realisasi surat edaran tersebut. Jika surat edaran sudah diterima, maka Disnakertrans Rohil akan segera melayangkan surat edaran tersebut ke setiap perusahaan.
''Surat edaran itu nantinya akan kami sebarkan kepada 200 perusahaan yang ada di Rohil. Sementara untuk pembagian THR, akan diatur sesuai dengan masa kerja karyawan. Jika karyawan sudah bekerja selama 1 bulan, maka sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan dengan hitungan yang telah ditentukan,'' jelas Arsyad, dilansir detakriaunews.com.
Selain itu, Disnakertrans Rohil nantinya juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. (dri)