Fraksi PDIP Berharap Risiko Penyalahgunaan Keuangan Bisa Dikurangi

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Senin, 7 Maret 2016 | 16:22 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Fraksi-fraksi di DPRD  Riau melakukan pandangan umum terhadap Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2016 pada sidang paripurna DPRD Riau, Senin (7/3/2016). Sidang paripurna DPRD Riau ini dihadiri Plt. Sekdaprov M Yafiz dan Forkopimda Provinsi Riau.

Pimpinan Sidang Peripurna Ir Noviwaldy Jusman didampingi Drs Manahara Munurung mempersilakan seluruh juru bicara fraksi menyampaikan padangannya yang dimulai dari fraksi Golkar.

Ketua fraksi Golkar Supriati, S.Sos terlebih dahulu mempersilahkan juru bicara fraksinya kepada Sewitri, SE meyampaikan pandangan umum fraksi. Dimana fraksi golkar menekankan agar pemberian dana hibah penyerahannya diberikan kepada lembaga dan organisasi yang berbadan hukum.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap, Ranperda usulan Gubernur Riau tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah provinsi Riau dapat mengurangi risiko penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan daerah. ''Kami semua berharap agar nantinya rancangan peraturan daerah ini dapat mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di seputar pengelolaan keuangan daerah, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan daerah,'' imbaunya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, seperti telah diketahui bersama, bahwa Rancangan peraturan daerah yang sekarang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini adalah penyempurnaan sekaligus dengan di atas Peraturan daerah yang telah ada sebelumnya. Begitu juga fraksi PDI P menyoroti pemindah tanganan aset harus sesuai dengan peraturan.
   
''Peraturan daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kami sepakat, bahwa memang perlu dilakukan evaluasi penyempurnaan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah supaya tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai apa yang akan dikerjakan di daerah ternyata bertentangan dengan apa yang menjadi ketentuan yang lebih tinggi,'' ujarnya.

Kemudian dari fraksi Demokrat yang dibacakan Nasril, S.Ag. MA menjelaskan dengan diterbitkannya ranperda ini dapat memperbaiki kesalahan administrasi keuangan yang selama ini terjadi juga dapat mengurangi penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum-oknum tertentu, serta dapat meningkatkan penyerapan anggaran setiap SKPD yang ada di Provinsi Riau.

Dijelaskannya juga, dengan adanya ranperda ini akan mencapai tujuan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (snc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X