2017, Disdukcapil Rohil akan Terapkan KIA

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Minggu, 12 Juni 2016 | 15:41 WIB

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2017 mendatang.

''Dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau baru Kotamadya Dumai yang telah menerapkan KIA tahun ini. Untuk Rokan Hilir tahun depan,'' kata Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Rohil Basarudin di Bagansiapiapi, Kamis (9/6/2016).

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu SK Mendagri untuk pelaksanaan KIA tersebut.

Sementara untuk jumlah kuota menurutnya tidak ada batasan, namun ada beberapa ketentuan dasar yang harus diperhatikan.

''Bagi anak usia kurang dari lima tahun, maka untuk penerbitan KIA dengan persyaratan dilampirkan fotocopy akte kelahiran, kartu keluarga dan KTP orang tua. Sedangkan untuk usia lima sampai 17 tahun persyaratannya juga demikian hanya saja ditambah foto berwarna,'' jelas Basarudin, sebagaimana dilansir jurnalmetronews.com.

Disdukcapil Rohil sendiri mengaku siap menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak.

Seperti diketahui KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan publik. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X