DPRD: Data BPS, Angka Kemiskinan di Inhil Tertinggi di Riau

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Jumat, 13 Mei 2016 | 17:23 WIB

TEMBULAHAN, RIAUSATU.COM-DPRD Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2016 dan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Inhil tahun anggaran 2015, Rabu (11/5/2016) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syahrudin didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam ini, dan dihadiri Bupati HM Wardan, unsur Forkopimda, anggota DPRD serta pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus I, M Sabit dalam laporannya menyampaikan, dari pembahasan bersama SKPD, hasil kunjungan kerja dan kajian dengan target acuan indikator penilaiannya berpedoman pada Perda RPJMD Kabupaten Inhil tahun 2013-2018, terdapat beberapa catatan strategis, di antaranya gambaran umum daerah.

Terkait dengan data kondisi perekonomian daerah Kabupaten Inhil tentang PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari data statistik sektoral tahun 2014 cukup baik.

''Ini harus dibandingkan dengan data BPS, karena dalam rilis data BPS masih menempatkan Kabupaten Inhil dengan angka kemiskinan tertinggi di Riau,'' katanya, sebagaimana dilansir KapurNews.com.

Selanjutnya kebijakan umum daerah, dengan menjadikan RPJMD sebagai pedoman penyusunan Program dan Kegiatan dalam Renstra dan Renja SKPD sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

''Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2015 tidak mencantumkan indikator dan target kinerja sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,'' tambahnya.

Selain itu, time schudule Perencanaan dan Penganggaran harus disusun tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang dimulai dari Musrenbang Desa pada bulan Januari, Musrenbang Kecamatan pada Bulan Januari Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten Bulan Maret, penetapan RKPD bulan Mei pembahasan dan kesepakatan KUA PPAS pada bulan juni  penyusunan RKA SKPD dan RAPBD pada bulan Juli-September, pembahasan dan persetujuan RAPBD dengan DPRD pada Bulan Oktober-November.

''Evaluasi Perda APBD dan penyusunan DPA SKPD pada bulan desember dan Pelaksanaan APBD pada bulan januari pada tahun berikutnya,'' terangnya.

Sementara itu, Bupati Wardan menyatakan, saran dan masukan yang disampaikan Pansus I akan menjadi catatan penting bagi Pemkab Inhil, khususnya dalam penyempurnaan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah sebagai modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan di Negeri Seribu Parit.

Dengan kebersamaan yang yang telah terbangun selama ini antara Legislatif dan Eksekutif serta semua pihak, mudah-mudahan secara bertahap akan mampu membawa mencapai visi Kabupaten Inhil Berjaya dan Gemilang 2025. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X