Soal PHK 25 Tenaga Keberhasihan di Disbudparpora, BKD Rohil Mengaku Belum Terima Laporan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 4 Mei 2016 | 16:29 WIB

BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rokan Hilir (Rohil) terhadap 25 tenaga kebersihan, ternyata hingga sampai saat ini Disbudparpora belum memberikan laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKD Rohil Roy Azlan saat dikonfirmasi DARIRIAU.com di ruangan kerjanya Selasa (3/5/2016).

Roy Azlan menjelaskan, seharusnya Disbudparpora melaporkan hal tersebut ke BKD  dengan menyertakan apa alasan atas pemberhentian sepihak tenaga kebersihan tersebut. "Alasannya belum ada kami terima, kami hanya beri soslusinya saja minta keterangan dan jawaban Disbudparpora," ungkapnya.

Lanjutnya Roy, BKD sendiri sudah melakukan kordinasi dengan Disbuparpora apabila melakukan pemberhentian secara sepihak, Disbudparpora  memberikan penjelasan kepada tenaga kerja yang di berhentikan dan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku agar para pekerja yang di berhentikan merasa jelas.

''Kita Sudah mengingatkan juga, dalam koordinasi itu agar Disbudparpora tidak mengambil keputusan sepihak. Kami berharap, dalam waktu dekat ini BKD menerima jawaban dari Disbudparpora,'' paparnya.

Dari keterangan Roy, pengangkatan 25 tenaga kebersihan tersebut sebelumnya dilakukan Disbudparpora secara langsung tanpa ada Surat Keterangan (SK) Bupati Rohil. Sebab, masing-masing SKPD diberikan kebijakan untuk melakukan pengangkatan honorer bila sangat dibutuhkan di satuannya.

Dengan demikian, Disbudparpora juga berhak melakukan PHK sepihak terhadap pekerjanya.dengan ketentuan harus memberikan penjelasan yang jelas dan dilaporkan ke KBD. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X