PALU, RIAUSATU.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Sulawesi Tengah melarang perempuan muslim wilayah tersebut untuk memajang foto yang bisa mengundang syahwat laki-laki di media sosial.
''Tidak boleh memajang atau memasang bahkan mengupload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain utamanya kaum Adam, terlebih memperlihatkan sebagian auratnya,'' kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin di Palu, Selasa (5/4/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.
Larangan ini dikeluarkan karena banyaknya perempuan muslim yang belum berkeluarga di wilayah tersebut memajang foto yang memperlihatkan aurat di akun media sosial Facebook mereka.
Parahnya, saat foto itu dikomentari oleh laki-laki remaja hingga dewasa, para wanita malah menganggapnya sebagai pujian dan mengungkapkan rasa terima kasihnya.
''Ini kan, aneh. Memajang foto di facebook yang mempertontonkan aurat lalu ketika di komentari oleh para pria dengan sebutan seksi perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih,'' ujarnya.
Alih-alih dipuji, sebutan itu justru malah merendahkan para perempuan yang tidak menyadari bahwa mereka tengah mempertontonkan auratnya melalui dunia maya.
''Perilaku ini tidak hanya dilakukan oleh perempuan Islam yang belum menikah atau yang duduk di bangku kuliah, SMA dan SMP.
Ibu-ibu juga ikut memajang foto-foto mereka di akun facebook mereka masing-masing, kebanyakan foto yang di-upload oleh mereka agar di puji atau dilihat oleh orang banyak,'' katanya.
Zainal mengaku prihatin terhadap fenomena ini. Pasalnya, aksi pamer foto mengumbar aurat ini dilakukan para perempuan dengan tujuan untuk meraih perhatian kaum Adam.
''Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri,'' ucapnya. (dri)