Pasal Penghinaan Presiden Bikin Recok Bangsa

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Selasa, 4 Agustus 2015 | 12:14 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Presiden Jokowi kembali menyodorkan Pasal 134, Pasal 136 dan Pada 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden ke DPR untuk disetuju menjadikan KUHP.

Pasal tentang Penghinaan Presiden tersebut padahal telah dihapus oleh Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2006 lalu.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta pemerintah dan DPR untuk tidak membuang-buang energi untuk membahas kembali pasal yang telah dihapus MK.

''Sudahlah pemerintah dan DPR jangan buang-buang energi, jangan membuat kontroversi di tengah-tengah kesulitan kehidupan saat ini, lebih baik di drop saja pasal itu,'' kata Margarito, kepada INILAHCOM, Senin (3/8/2015).

Dia menjelaskan, secara konstitusi, jika nantinya pasal tersebut dihidupkan kembali dapat di pastikan akan dibatalkan, karena pengujian pasal tersebut tidak berubah.

''Pasal ini hanya merecokkan bangsa ini, jadi kita harus berbesar hati sampahkan saja pasal tersebut,'' tutupnya. (dri)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X