nasional

Menteri LH Bungkam, Humas Oper ke PPID: 3 Pertanyaan Proyek TTM Rp7 Triliun Belum Terjawab

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:21 WIB
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (f: internet)

Informasi yang dihimpun riausatu.com menyebutkan, pekerjaan pemulihan TTM dibagi dalam beberapa paket proyek.

Paket A dikerjakan KSO MZONA yang terdiri dari PT Multi Persada Servis, Zengzeng, PT Oriental Primasinergi Engineering, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, dan PT Adiguna Cakra Semesta (ACS).

Sementara Paket B dikerjakan KSO ISAC yang beranggotakan PT Indonesia Drilling Bersama, PT Sumi Gita Jaya, dan PT Andalas Karya Mulia, dengan tim leader Rudi Weldimar.

Adapun untuk Paket C, hingga kini nama perusahaan pelaksana belum diperoleh.

BACA JUGA:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917185504/bpk-soroti-tender-rp7-triliun-limbah-ttm-b3-blok-rokan-menteri-lh-bungkam

Persoalan ini juga muncul di tengah sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap tata kelola proyek tersebut.

Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI, Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami berbagai aspek terkait pengelolaan sektor hulu migas, termasuk yang berkaitan dengan proyek pemulihan lahan terkontaminasi minyak di Blok Rokan.

“Lagi kami dalami. SKK Migas memang harus dibenahi, mulai dari legal structure-nya sampai tata kelolanya,” kata Slamet kepada Riausatu.com, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Auditorat Utama Keuangan Negara VII (AKN VII) BPK RI merupakan unsur pelaksana pemeriksaan yang membidangi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas, BUMN, BUMD di lingkungan BUMN, serta lembaga terkait lainnya.

Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap proyek pemulihan limbah B3 warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai progres dan hasil akhir pekerjaan remediasi.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keterbukaan informasi mengenai penerbitan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Dokumen ini merupakan instrumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu lahan tercemar telah dipulihkan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, jumlah SSPLT yang telah diterbitkan menjadi indikator penting untuk mengukur sejauh mana keberhasilan proyek pemulihan lahan tercemar yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Namun hingga kini, data tersebut belum diperoleh melalui jalur konfirmasi yang diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup maupun PPID KLH/BPLH.

Halaman:

Tags

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB