Soal Sisa Kuota Internet, Sejumlah Legislator Senayan Minta Operator Patuhi Putusan MK

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 24 Juli 2026 | 17:56 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sejumlah anggota Komisi I DPR RI meminta seluruh operator telekomunikasi segera mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Oleh Soleh mengatakan, putusan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.

"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ujar Oleh, Jumat (24/7/2026), seperti dilansir kompas.com.

Menurut Oleh, kuota internet adalah benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi berdasarkan putusan MK.

Dengan begitu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tidak dapat dibenarkan.

Politikus PKB itu pun mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan agar sejalan dengan putusan MK.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," tegas Oleh.

Senada dengan Oleh, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengingatkan agar putusan MK tidak direspons dengan kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.

"Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan," ujarnya.

TB Hasanuddin menilai, selama ini banyak masyarakat dirugikan karena sisa kuota internet tidak dapat dimanfaatkan, meski masih tersedia akibat masa aktif layanan telah berakhir.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas, agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Dia juga berpendapat bahwa Komisi I DPR perlu mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta para penyelenggara telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan putusan tersebut.

"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X