Polemik Rencana Ekspor Pasir Laut, Herry Tousa: Kami Dukung dan Tidak Buru-buru Cabut Moratorium

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 7 Juni 2023 | 11:15 WIB
Herry Tousa, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepri. (f: istimewa)
Herry Tousa, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Kepri. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut ( APPL) Kepri, Herry Tousa menyatakan, sangat bersyukur atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

Meski demikian, ia menegaskan, masih perlu kajian dan masukan dari berbagai kalangan sebelum adanya kegiatan penambangan pasir laut, terutama di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang memberi dampak positif pada masyarakat wajib di-support.

"Soal kemelut, tentu kita sudah tahu bahwa tidak ada satu kebijakan yang tidak ada pro kontra," ungkap Herry Tousa, pada acara Business Talk yang disiarkan Kompas TV, Selasa (6/6/2023) malam.

Herry juga menjelaskan, sedimentasi pasir laut di Kepri itu setiap waktu datang dari Laut China Selatan dan Samudra Pasifik.

"Sekarang kondisinya sudah menggunung. Nanti kalau mau saya ajak ke sana. Jadi menurut saya, ini adalah berkah dari Tuhan yang jika tidak kita manfaatkan tentu akan mubazir," ungkap Herry.

Lebih lanjut, Herry juga menjelaskan bahwa sudah sejak lama, setiap provinsi sudah menyusun Rencana Zonasi Tata Ruang Laut dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

Di Kepri, ungkap Herry, sudah disusun mulai dari 2017. Di Karimun sudah ada sejak 2011. Di Provinsi Kepri, disusun dengan Pansus di DPRD.

"Sampai Pemilu 2019, RZWP3K tidak selesai, kita Pemilu, parlemen baru, pemerintah baru. Pada Oktober 2020 RZWP3K Kepri itu selesai. Saya mendampingi terus rapat-rapat itu di DPRD, bagaimana mengakomodir supaya kita tidak berdebat masalah pulau tenggelam, carut-marutnya, biota laut," beber Herry.

Herry menjelaskan, pada waktu RZWP3K Kepri itu selesai, Edy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.

"Timbang saran pertama dia teken. Turun lagi ke provinsi untuk finalisasi. Timbang saran kedua, itu di November selesai. Naik ke Jakarta, yang sudah teken waktu itu ad interim nya Pak Luhut, terus belum sampai ke meja dia, ad interimnya diganti oleh Pak Yasin Limpo. Saya dengar itu sudah ditandatangan tanggal 20 Desember 2020," jelas Herry.

Herry juga menjelaskan, RZWP3K penting bagi KKP karena itu dalam RZWP3K Kepri itu, sudah ditetapkan empat zona pemanfaatan ruang laut, yakni zonasi penangkapan ikan, zonasi tourism, zonasi badan usaha pelabuhan dan zonasi wilayah izin usaha pertambangan.

"Jadi setiap provinsi ada tata ruangnya, ada RZWP3K-nya, yang betul sudah sesuai dengan keinginan daerah masing-masing supaya tiap provinsi itu bisa berkembang. sedimentasi yang dibicarakan sekarang ini, jelas berada di wilayah izin usaha pertambangan itu," ungkap Herry.

Menurut Herry lagi, meski RZWP3K Kepri sudah selesai pada 20 Desember 2020, sampai hari ini tidak turun lantaran kabarnya masih nyangkut di Kementerian Dalam Negeri.

Masih pada kesempatan sama, Herry juga membeberkan, meski saat ini Indonesia masih menerapkan moratorium ekspor pasir laut, ia mengetahui bahwa setiap hari ada tiga hingga empat kapal asing yang lolos membawa pasir laut tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X