JAKARTA, RIAUSATU.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, MT, siap memfasilitasi penolakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkait rancangan Perpres Publisher Rights yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
"Kita siap memfasilitasi ke Komisi I DPR RI mengenai Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian pada rakernas SMSI," ujar Doli Kurnia usai menghadiri acara penutupan Rakernas dan HUT ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers pada Selasa, (7/3/2023).
Doli menjelaskan bahwa problem publisher rights akan dapat eksis tanpa mengganggu eksistensi lain. Kita harus menyadari bahwa komunikasi dan informasi merupakan ujung tombak setiap kemajuan dunia.
Oleh karena itu, media siber sangat penting untuk percepatan membangun dunia, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju dan cepat.
Era perubahan diiringi oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk era distribusi, era digital, dan era metaverse. Namun, masalah teknologi bersifat netral dan harus digunakan secara positif dan lebih baik.
Kita berharap media dapat menjadi fasilitator dan media siber untuk menyampaikan pesan-pesan yang menarik dan konten edukatif bermanfaat bagi masyarakat.
Pengalaman pahit pada 2019 setelah pemilu menunjukkan adanya keterbelahan masyarakat, dengan orang-orang yang mengaku sebagai kecebong atau kampret. Kita harus menghindari situasi seperti itu di masa depan dan memperbaiki kualitas informasi yang disampaikan oleh media.
Visi media yang memberikan informasi tidak boleh sama dengan visi penguasa. Kita perlu memperhatikan eksistensi media yang tidak saling mengganggu, baik media konvensional maupun online siber.
Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan bahwa mereka siap memperjuangkan perang siber demi menjaga kebenaran informasi. Namun, ia juga menekankan bahwa informasi yang tepat harus diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik.
Perlu ada perhatian khusus terhadap Perpres Publisher Rights agar tidak mengganggu nilai-nilai keberagaman masyarakat dan negara.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan pada tanggal 7 Maret 2023.
Sidang pembahasan dalam Rakernas dipimpin oleh beberapa perwakilan SMSI dari berbagai daerah di Indonesia. SMSI menolak Perpres Publisher Rights karena dianggap merugikan hak perusahaan pers kecil dan memperkuat hegemoni media mainstream. Selain itu, Perpres Publisher Rights juga dikhawatirkan akan menutup media start-up.
Pasal 8 bab V ayat 1 dan 2 dalam rancangan Perpres Publisher Rights menjadi penyebab kegelisahan anggota SMSI di seluruh Indonesia.
SMSI menganggap bahwa Pasal 8 Draft Perpers tidak memberikan ruang bagi sebagian besar media online di daerah, media kecil, dan UMKM. SMSI khawatir verifikasi media oleh Dewan Pers dalam Pasal 8 tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres akan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SMSI meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Rights yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau siapapun.
SMSI juga mengimbau pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.