Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
Sebab, PP sebelumnya yang diterbitkan pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, nomenklatur yang digunakan saat ini adalah Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu.
Widodo mengatakan, PP tersebut memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagian tarif dipertahankan, sedangkan tarif lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Widodo, terdapat pula jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.
Ia menegaskan, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi perekonomian.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.***