PL Proyek IT MBG Rp750 Miliar, Agustinus: Publik Wajib Curiga

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 22 April 2026 | 19:34 WIB
Infografis penunjukan langsung proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp750 miliar yang menuai sorotan.
Infografis penunjukan langsung proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp750 miliar yang menuai sorotan.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Penunjukan langsung (PL) dalam proyek teknologi informasi (IT) program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp750 miliar menuai sorotan.

Agustinus Edy Kristianto menilai mekanisme tersebut patut dicermati secara kritis oleh publik karena berpotensi menyisakan sejumlah celah dalam pengawasan.

“Publik wajib curiga ketika proyek bernilai besar dilakukan melalui penunjukan langsung, tanpa proses kompetisi yang terbuka,” ujar Agustinus dalam keterangannya, menanggapi polemik proyek IT di Badan Gizi Nasional (BGN).

Proyek yang dimaksud mencakup pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) senilai Rp550 miliar serta penyediaan layanan managed service perangkat Internet of Things (IoT) sebesar Rp199 miliar. Total nilai keduanya mencapai Rp750 miliar.

Dari penelusuran data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), terungkap bahwa pelaksana kedua proyek tersebut adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. 

Nama Peruri sebelumnya tidak tercantum dalam data pemenang kontrak, namun belakangan diperbarui setelah polemik mencuat di ruang publik.

Dokumen pengadaan menunjukkan proyek SIPGN diselesaikan pada 29 Desember 2025, dengan pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 15 Januari 2026.

Sementara itu, proyek layanan IoT rampung pada 31 Maret 2026 dan dicairkan pada 15 April 2026.

Dengan demikian, seluruh anggaran Rp750 miliar telah terealisasi.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42917012220/proyek-it-rp12-triliun-bgn-disorot-selesai-di-sistem-tapi-vendor-tak-terungkap

BGN sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan Peruri sebagai mitra strategis telah melalui pertimbangan matang, termasuk rekam jejak perusahaan di bidang digital. 

Lembaga tersebut juga merujuk pada status Peruri sebagai bagian dari GovTech berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.

Namun, Agustinus menilai bahwa status badan usaha milik negara tidak serta-merta menutup potensi penyimpangan.

Ia mengingatkan bahwa rekam jejak harus dilihat secara utuh, termasuk kasus-kasus Peruri yang pernah terjadi di masa lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X