Ekosistem Pers di Persimpangan? SMSI Kaji Dampak Dagang RI-AS

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 26 Februari 2026 | 19:37 WIB
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus (kanan) dan Sekjen SMSI, Makali Kumar. (f: istimewa)   
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus (kanan) dan Sekjen SMSI, Makali Kumar. (f: istimewa)  

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ekosistem pers nasional dinilai berada di persimpangan menyusul munculnya klausul layanan digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan masih mengkaji dampak kesepakatan tersebut sebelum menentukan sikap resmi organisasi.

Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trum di Washington, D.C., itu memuat ketentuan dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Dalam klausul tersebut, Indonesia disebut perlu menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan itu berpotensi memengaruhi upaya membangun ekosistem media yang berkelanjutan, terutama dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mengatakan organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menerima maupun menolak klausul tersebut.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Makali, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kehadirannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026, merupakan bentuk partisipasi atas undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.

Menurut Makali, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan pembahasan internal diperlukan agar organisasi dapat menilai secara komprehensif implikasi perjanjian dagang tersebut terhadap industri media nasional.

“Kami akan membahasnya secara menyeluruh dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Hasil Rakernas

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 7 Februari 2026, SMSI telah menetapkan sejumlah langkah strategis.

Salah satunya, tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X