JAKARTA, RIAUSATU.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu.
Angka tersebut kerap dijadikan gambaran mengenai persoalan obat palsu yang masih menjadi masalah global permasalahan hingga kini.
Sama halnya dengan Indonesia, seperti dilansir kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar sejumlah obat yang kerap ditemukan dalam versi palsu yang beredar di masyarakat.
Melalui akun Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, Rabu (4/2/2026), peredaran obat palsu masih nyata dan masih sering ditemukan di berbagai daerah.
Peredaran obat palsu umumnya dilakukan oleh sejumlah oknum demi keuntungan ekonomi. Padahal, tentu ada risiko berbahaya yang mengintai masyarakat dari konsumsi obat palsu.
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat agar dapat membedakan antara obat palsu dengan yang asli.
Dilansir dari rilis resmi BPOM dalam situs resminya, Senin (29/12/2025), masyarakat yang ingin mengonfirmasi suatu obat palsu atau asli dapat melalui kanal khusus bernama "Komunikasi Risiko Obat Palsu"
Kanal tersebut khusus digunakan untuk mengonfirmasi apakah suatu obat palsu atau tidak. Informasi yang disampaikan dalam link tersebut mencakup identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak dari konsumsi, serta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM terhadap temuan obat palsu. Link tersebut dapat diakses melalui situs https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu
Ikrar juga mengimbau masyarakat membeli obat melalui sarana resmi yaitu apotek.
"Jika ingin membeli obat secara online, pastikan dilakukan melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau sarana yang sudah bermitra dengan PSEF," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
"Manfaatkan juga aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi untuk memastikan legalitas produk," ungkapnya. Lebih lanjut, Ikrar mengatakan kedepannya akan memperbarui daftar obat palsu yang beredar di lapangan.
“Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” urai Kepala BPOM lebih lanjut.
Lebih lanjut, obat palsu memiliki sejumlah kemungkinan bahaya, yakni dapat mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, atau dosis yang terlalu banyak atau sedikit, atau bahkan sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif).