Kabar Gembira! Pemerintah Hapuskan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan 2025 yang akan menghapus tunggakan iuran dari 23 juta peserta.

Langkah ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan pekerja sektor informal yang selama ini kesulitan melunasi tagihan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan akan difokuskan kepada peserta yang sudah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus,” ujar Ghufron di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (14/10/2025), dilansir kompas.com.

“Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” lanjutnya.

Menurut Ghufron, total tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih diverifikasi. “Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” kata dia.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Rabu (15/10/2025).

Secara terpisah, Cak Imin menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar seluruh masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tagihan lama. “On going process, sedang diproses administrasinya,” ujar Cak Imin di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa kemarin.

Ia menyebutkan, proses administrasi kebijakan tersebut sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.

"Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” katanya. “Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan yang disebut akan mulai diberlakukan pada 2026.

“Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu,” ujar Purbaya saat media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).

Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian. Ia menegaskan, perhitungan matang diperlukan agar kebijakan tidak membebani anggaran negara. “Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo.

Bagi peserta yang ingin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif, berikut beberapa cara resmi yang bisa dilakukan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Pilih menu Peserta untuk melihat status keaktifan BPJS.
Jika status bertuliskan “Aktif”, berarti kartu masih bisa digunakan.

2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai domisili Anda (dapat dicek di situs resmi BPJS).
Kirim pesan dengan format Cek Status BPJS#Nomor Kartu BPJS.
Admin BPJS akan mengirimkan balasan berisi informasi status kepesertaan Anda.

3. Melalui SMS atau Call Center BPJS Kesehatan (165)
Ketik: NIK (spasi) Nomor NIK atau BPJS (spasi) Nomor Kartu BPJS, lalu kirim ke 08777-5500-400.
Anda juga bisa menghubungi Call Center 165 untuk mendapatkan informasi langsung.

4. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Kunjungi situs https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Pilih menu Cek Kepesertaan.
Masukkan NIK atau Nomor BPJS, lalu isi kode captcha.
Klik Cari, dan status kepesertaan Anda akan muncul di layar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X