Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan. Misalnya:
Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
Golongan VII (gajai PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.
Selain gaji, PPPK penuh waktu berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
Tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu
Namun, untuk PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing.
Itulah ulasan mengenai PPPK paruh waktu. Untuk besaran gaji, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA 2025 maupun lulusan D3 dan S1 ditentukan oleh UMP/UMK atau gaji terakhir saat honorer, dengan kisaran Rp 2,07 juta–Rp 5,61 juta per bulan.***