Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 16 September 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, seperti dilansir kompas.com, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Pegawai dalam skema ini tetap berstatus ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Berbeda dengan PPPK reguler, P3K paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.

Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu 2025 meliputi: Guru dan tenaga kependidikan
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional.

LPerlu dicatat, pendaftaran PPPK 2025 untuk jalur paruh waktu tidak bersifat terbuka. Artinya, tenaga honorer tidak bisa mendaftar secara mandiri.

Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan.

Usulan ini diajukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Kriteria pelamar PPPK paruh waktu adalah:
Terdaftar dalam database non-ASN BKN Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi.

Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Masa kontrak ini dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA 2025 maupun jenjang lain tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan mengacu pada:
Gaji terakhir saat menjadi honorer
UMP/UMK yang berlaku di daerah tempat bekerja.

Sebagai gambaran, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Namun angka tersebut masih bersifat acuan karena tiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X