JAKARTA, RIAUSATU.COM - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berjalan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Perekrutan ini memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status resmi dengan kontrak tahunan.
Program ini tidak terbuka untuk semua orang. Rekrutmen diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lolos.
Lantas, apa persyaratan dan berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara UMP di masing-masing daerah.
Pemberian gaji sebesar UMP Provinsi ini diatur dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut berikut perbandingannya:
Tertinggi: DKI Jakarta Rp 5.396.761 per bulan.
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan.
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan.
Aceh: Rp 3.685.616 per bulan.
Terendah: Jawa Tengah Rp 2.169.349 per bulan.
Secara nasional, daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di seluruh provinsi berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025), formasi PPPK Paruh Waktu 2025 mencakup beberapa bidang strategis.
Adapun formasi-formasi yang dibutuhkan yakni:
Guru dan tenaga kependidikan.
Tenaga kesehatan.
Tenaga teknis.
Pengelola layanan operasional.
Hingga awal September 2025, sebanyak 20 instansi sudah mengumumkan formasi, mulai dari Provinsi Jambi, DIY, Kota Ambon, hingga BPOM. Daftar ini terus bertambah seiring proses penetapan kebutuhan.
Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi calon peserta antara lain:
Warga Negara Indonesia.
Terdaftar dalam database BKN atau pernah ikut seleksi PPPK sebelumnya.
Usia sesuai ketentuan instansi.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI/Polri, atau pegawai swasta.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi.
Syarat lengkap rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 bagi tenaga non-ASN ini berlaku seragam di seluruh instansi yang membuka formasi.
Status dan kontrak PPPK paruh waktu
Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu 2025 tetap resmi.
Setiap pegawai akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dengan perjanjian kerja berlaku satu tahun.
Kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga diangkat menjadi PPPK penuh.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan tata cara dalam portal tersebut, alur pendaftaran meliputi:
Membuat akun SSCASN di laman resmi.
Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, dan riwayat kerja.
Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap.
Memantau pengumuman hasil administrasi dan tahapan seleksi berikutnya.
Dengan mekanisme ini, pemerintah menegaskan seluruh proses bersifat transparan dan terintegrasi di sistem BKN.