JAKARTA, RIAUSATU.COM - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengusulkan sebanyak 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah pada 2024.
Dari jumlah itu, 167.035 formasi telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa usulan formasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Usulan ini sudah kami ajukan dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Ditjen GTK Kemendikbudristek pada 18 Oktober 2024,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/9/2025), dilansir kompas.com.
Dari total formasi yang diajukan, berikut rincian yang disetujui Kemenpan RB:
68.527 formasi untuk Ahli Pertama
49.508 formasi untuk Ahli Muda
49.000 formasi untuk Ahli Madya
Sementara itu, sebanyak 4.283 usulan untuk formasi Ahli Utama tidak disetujui.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat GTK Madrasah akan melakukan pemetaan formasi jabatan di seluruh wilayah.
Pemetaan dilakukan mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kankemenag Kabupaten/Kota agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Proses ini dilakukan sistematis agar setiap satuan kerja memiliki proporsi formasi yang sesuai, baik dari sisi jumlah guru maupun jenjang jabatan yang dibutuhkan,” jelas Fesal.
Fesal menegaskan, pihaknya memprioritaskan proses pemberkasan bagi guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024.
“Terdapat 11.339 guru madrasah yang sudah lulus UKOM dan memperoleh sertifikat kelulusan. Masa berlaku sertifikat hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa,” ungkapnya.
Kementerian Agama berkomitmen mempermudah proses pemberkasan dengan memangkas jalur birokrasi serta meminimalisasi dokumen administratif yang dibutuhkan.
“Kami paham betul bahwa perjuangan para guru sangat luar biasa. Negara harus hadir, dan kami di Direktorat GTK Madrasah akan terus berjuang agar hak-hak mereka bisa segera dipenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkas Fesal.***