Anggota DPR Bocorkan Iuran Naik Bertahap Mulai 2026, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:43 WIB
Ilustrasi. (f:  kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I: Rp 150.000

Peserta Kelas II: Rp 100.000

Peserta Kelas III: Rp 42.000 dikurangi subsidi Rp 7.000 sehingga hanya membayar Rp 35.000.

Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana akan mendukung upaya agar negara.

"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," kata Rizzky.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X