Per Maret 2025, Segini Tarif Resmi Bikin SIM C

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 4 Maret 2025 | 17:49 WIB
SIM. (f: kompas.com)
SIM. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dengan memiliki dokumen ini, pengendara dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.

Sementara, seperti dilansir kompas.com, pembuatan SIM C dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif pembuatan SIM C CI, dan CII yakni, Rp 100.000.

Perlu dicatat, biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.

Sebagai informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Kemudian, syarat pembuatan SIM C, yaitu:
Kondisi fisik dan mental yang sehat. Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X