JAKARTA, RIAUSATU.COM - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dengan memiliki dokumen ini, pengendara dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.
Sementara, seperti dilansir kompas.com, pembuatan SIM C dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif pembuatan SIM C CI, dan CII yakni, Rp 100.000.
Perlu dicatat, biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Sebagai informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu: SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Kemudian, syarat pembuatan SIM C, yaitu:
Kondisi fisik dan mental yang sehat. Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.***