Terpisah, Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, mengungkapkan bahwa Perpres No. 5/2025 menyamakan antara kegiatan korporasi yang legal di kawasan hutan dengan masyarakat yang selama ini terjerat konflik tenurial dan agraria.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan pengecualian bagi masyarakat yang menggunakan hutan untuk kebutuhan hidup mereka.
"Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang belum ada keputusan akhir terkait status kawasan mereka, serta tidak boleh menyasar masyarakat yang sedang terlibat dalam konflik dengan perusahaan pemegang izin hutan," kata Uli.
Ia juga menegaskan bahwa Perpres seharusnya lebih fokus pada tindakan terhadap korporasi besar yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan ekonomi negara.
Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menambahkan kekhawatiran masyarakat adat.
Menurutnya, Perpres ini bisa saja digunakan sebagai alat untuk memaksakan pemindahan paksa (resettlement) masyarakat adat yang telah tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun.
Ia juga menyoroti proses penetapan kawasan hutan yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat adat dan tanpa mengikuti prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Berdasarkan berbagai kritik ini, banyak pihak mendesak agar Presiden dan pihak terkait lebih bijak dalam menyusun kebijakan penertiban kawasan hutan yang tidak merugikan petani dan masyarakat adat. *