Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 dan Aturan Perangkingannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 11 November 2024 | 12:51 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap SKD berlangsung sejak Rabu (16/10/2024) hingga Kamis (14/11/2024).

Peserta yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dan masuk perangkingan, berhak mengikuti lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, kapan hasil SKD CPNS 2024 diumumkan?

Jadwal pengumuman SKD CPNS 2024 Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pengumuman SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 17-19 November 2024.

Nantinya, ssperti dilansir kompas.com, hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan melalui laman resmi BKN, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Peserta bisa melihat pengumuman SKD CPNS 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
"Masuk" di pojok kanan atas
Masuk menggunakan akun masing-masing peserta
Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Aturan perangkingan SKD CPNS 2024 Peserta CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi passing grade pada masing-masing materi, yaitu 
tes wawasan kebangsaan (TWK),
tes inteligensia umum (TIU),
hingga tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun, rincian passing grade SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Namun, perlu dicatat bahwa passing grade di atas akan dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Adapun nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Selain lolos passing grade, peserta juga harus masuk dalam peringkat teratas yang telah ditentukan.

Merujuk Pasal 31 Paraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pengumuman hasil SKD ditentukan dengan mengambil paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Dalam hal nilai masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, kedua pelamar dapat mengikuti SKB.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024 Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024 Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024 Pemetaan titik lokasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X