Wina juga menegaskan, Pengurus PWI Pusat tetap mengakui sekaligus berorientasi kepada Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang dibuat dan diawasi oleh Dewan Pers.
“Kami tidak ke BNSP atau Badan Nasional Standar Profesi,” tambah Wina.
Alasannya, hanya SKW yang berada di Dewan Pers saja yang dilindungi okeh UU Pers.
“Sedangkan yang di luar UU Pers tidak memperoleh perlindungan kemerdekaan pers,” tutur Wina.
PWI saat ini tengah dilanda dualisme kepengurusan. Hal ini berawal dari kasus pemalsuan cash back dari bantuan Presiden.
Dari kasus ini muncul dua istilah kepengurusan: PWI Etika yang berkantor di Jalan Rasuna Said dan PWI Cash Back yang berada di bawah pimpinan Hendry Ch Bangun yang pada Senin (28/12024), sedang diperiksa di Polda Metro Jaya, setelah dua kali mangkir.
Ketua umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan, mulai minggu ini pengurus PWI sudah mulai beraktivitas dari kantor lantai 4, Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Tempat ini merupakan area segitiga emas yang bergengsi di Jakarta. “Tidak ada kegiatan PWI yang berhenti. Semuanya berjalan sesuai rencana,” katanya.***