Mau Buat SIM SIM C, CI dan CII? Ini Syarat dan Tarif Resminya per September 2024

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 3 September 2024 | 15:47 WIB
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C atau SIM C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor di jalan raya.

SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga yakni SIM C, CI dan CII yang disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, CI dan CII, sebagai berikut:

SIM C: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII sebesar Rp 100.000.

Selain tarif tersebut, sebagaimana dilansir kompas.com, pemohon juga dikenakan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian untuk persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
Bisa membaca dan menulis Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X