Mulai Diberlakukan Juli, Ini yang Membedakan SIM Format Baru dengan yang Lama

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 2 Juli 2024 | 12:13 WIB
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)

Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Berikut rinciannya: 

Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000 

Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 

Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 

Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000 

Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000 

Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000 

Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000,

perpanjang SIM: Rp 225.000 

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X