JAKARTA, RIAUSATU.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional di negara-negara tertentu.
Di Indonesia, SIM Internasional diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, belum semua negara di dunia mengakui SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, saat ini ada 92 negara yang memberlakukan SIM Internasional buatan Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Hal tersebut senada dengan dasar penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Wina Tahun 1968 alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Konvensi Wina Tahun 1968 merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949 serta Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Sejauh ini, terdapat 99 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. Namun, tidak semua negara-negara tersebut turut mengakui SIM Internasional Indonesia.
"Dalam konvensi itu kan ada 99 negara, tapi tidak semua negara itu (mengakui SIM Internasional Indonesia), tergantung masing-masing negara ada perjanjian lagi masing-masing," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Terdapat tujuh negara yang masih belum meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) perjanjian, sehingga tidak masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Internasional.
"Kita Indonesia, dari 99 negara baru 92, ada yang belum mau, sehingga belum dapat dikatakan berlaku (SIM Internasional Indonesia)," ungkap Yusri.
Dilansir dari laman United Nations Treaty Collection, berikut daftar negara yang memberlakukan SIM Internasional Indonesia:
Albania
Armenia
Austria
Azerbaijan
Bahama