Diberlakukan Juli, Ini Format SIM yang Baru

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 13 Juni 2024 | 09:24 WIB
SIM format baru. (f: kompas.com)
SIM format baru. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor. 

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. 

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024). 

Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024. Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor. 

Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan. “Tidak ada perubahan, biaya tetap,” kata Heru. 

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C. Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek. 

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X