Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Ketentuan Penggunaannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:50 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus. (f: kompas.com)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1, Senin (27/5/2024). Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengungkapkan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge). 

Sementara, SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Polisi berharap, diberlakukannya SIM C1 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, hanya pengemudi yang telah mengantongi izin yang dapat mengendarai kendaraan tersebut. 

“Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin. 

Dengan berlakunya ketentuan ini, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1. “Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Aan, dilansir kompas.com.

Aan mengungkapkan, setiap pengemudi yang hendak membuat SIM C1 harus mengikuti serangkaian tes lebih dulu, termasuk tes mengemudi. 

“Nanti akan diuji, kan, bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ucap dia. 

Sehingga, jika hasil tes menyatakan bahwa pengemudi tidak kompeten membawa motor dengan mesin 250-550 cc, pengemudi bisa menggunakan kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin 0-250 cc. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu. 

“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri dalam kesempatan yang sama. 

Pemohon SIM C1 juga diwajibkan berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. 

“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” tutur Yusri. Adapun pada ujian praktik SIM C 1, pengemudi akan dites mengendarai kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 250-500 cc. B

Selain SIM C1, Yusri mengatakan, pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 mulai tahun depan. SIM C2 bakal diberlakukan untuk pengemudi yang memiliki kendaraan roda dua bermesin 500 cc atau lebih. 

Dengan demikian, pemilik moge memiliki bukti konkret bahwa ia mumpuni mengemudikan kendaraannya.“Kalau SIM C2 cc-nya 500 ke atas. Syaratnya masih sama, minimal punya SIM C1 selama satu tahun,” kata Yusri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X