SOLO, RIAUSATU.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor yang akan perpanjangan tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa dilakukan secara online.
Dengan begitu, wajib pajak yang STNK-nya masih atas nama orang lain tidak perlu mendatangi Samsat untuk memperpanjang STNK, karena bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Untuk memperpanjang STNK tahunan secara online terdapat beberapa tahap, yakni mendaftar di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Jika sudah selesai, otomatis STNK akan aktif selama satu tahun ke depan.
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, seperti dilansir kompas.com, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store.
Tapi, data yang perlu disiapkan karena STNK masih atas nama orang lain, wajib tersedia.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Setelah dokumen telah siap, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal terlebih dahulu.
Jika sudah, wajib pajak bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut" Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran" Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran Klik salah satu bank yang diinginkan Klik "Lanjut" Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***