Menurut Kapolda, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun seluruhnya harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut Kapolda, Polda Riau menghargai peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menyampaikan kritik, masukan, dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik,” tutupnya. ***