PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menandatangani memberikan kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas indikasi kuat pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT PHR, diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
"Kita memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena kami melihat adanya anasir-anasir jahat yang menurut hemat kami dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara," kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi, Jumat (1/7/2022).
"Melalui gugatan ini kita minta kepada Negara melalui Yang Mulia Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi segenap Bangsa Indonesia," timpal Hengki Seprihadi.
Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH MH. CPLC menyatakan para pihak tergugat dalam perkara ini antara lain PT PHR, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina (Persero) holding, SKK Migas, dan Menteri BUMN.
"Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan kami umumkan ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru," ungkap Taufik.
Terkait gugatan tersebut, Hengki menerangkan langkah tersebut menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.
Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.
Seharusnya Panitia Tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.
LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip Goof Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan oleh Erwin Karouw.
Oleh sebab itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT PHR melalui PN Pekanbaru. ***