PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan gratifikasi, bukan kasus penipuan atau penggelapan.
"Catat ya, kami melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri serta pengusaha Hendri Ardi dengan pasal tipikor, bukan pasal penipuan atau penggelapan," tegas Riko Rivano SH, Sabtu (26/8/2023).
Ketua Umum DPN LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) perlu menanggapi pernyataan Bupati Rohil Afrizal Sintong bahwa kasus yang dilaporkan ke KPK itu sudah SP3 di Polda Riau.
Menurut Riko Rivano, seharusnya Bupati Rohil Afrizal Sintong dapat memilah mana pidana umum dan mana pidana korupsi. Bukan kasus penipuan atau penggelapan. Itu sangat berbeda sekali, tegasnya.
Dia menjelaskan, dugaan tipikor berupa gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 UU tersebut menyebutkan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atau beber dia, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kepala daerah adalah Penyelenggara Negara. Jangankan menerima hadiah atau uang, menerima janji pun tak boleh," pungkas Riko Rivano.
Seperti diberitakan, Bupati Rohil Afrizal Sintong menilai laporan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa ke KPK RI salah alamat, lantaran menuduh dirinya telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi.
"(Kasus) Itu sudah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Apakah kita tak percaya sama penegak hukum, dan orangnya (maksudnya Hendri Ardi) sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru," ujar Afrizal Sintong ketika dikonfirmasi riausatu.com, Jumat (25/8/2023).
Dia beranggapan bahwa laporan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa ke KPK RI atas dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri dari pengusaha Hendri Ardi, tidak berarti begitu SP3 dari Polda Riau keluar. ***