hukum

Perkembangan Dugaan Korupsi Bupati Rohil, Istri, dan Pengusaha yang Dilaporkan ke KPK

Kamis, 24 Agustus 2023 | 23:47 WIB
Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, di gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa), Kamis (24/8/2023), kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta.

Kedatangan LSM ini dalam rangka menyerahkan tambahan alat bukti beserta kronologis dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan istri dari pengusaha bernama Hendri Ardi.

"Alhamdulillah, pihak KPK atensi dengan laporan kita. Dan, hari ini laporan kita juga diterima perihal tambahan alat bukti dan kronologis tipikor," ujar Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, kepada riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023) malam.

Dalam surat LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa nomor 030/SK/DPN-GTB/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 itu juga tercantum kronologis awal terjadinya dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi ke Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri.

Menurutnya, LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa melaporkan terjadinya dugaan tipikor ke KPK lantaran Bupati Rohil Afrizal Sintong selaku pejabat publik dinilai telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi.

"Bersama surat kami hari ini, kami lampiran sejumlah tambahan barang bukti dugaan tipikor, antara lain bukti transfer Rp100.002.500 ke rekening BRI Nani Sudiar tertanggal 13 Januari 2023 atas arahan Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui pesan WhastApp," pungkas Riko Rivano.

Sampai berita ini tayang, belum diperoleh konfirmasi dari Bupati Rohil Afrizal Sintong, istrinya Salimar, dan pengusaha Hendri Ardi terkait laporan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa in i ke KPK RI. ***

Tags

Terkini