hukum

LSM Ini Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Istri serta Pengusaha ke KPK

Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:07 WIB
Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, di depan Gedung KPK RI. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, istrinya Sanimar, dan pengusaha Hendri Ardi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan serta bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi langsung di Gedung KPK RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.

"Surat laporan pengaduan baru saja kami serahkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Aktif Rokan Hilir Afrizal Sintong, istrinya, dan pengusaha Hendri Ardi. Laporan kami telah diterima oleh petugas KPK," ungkap Riko.

Riko juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.

"Dugaan tersebut mencakup permintaan yang dilakukan oleh pengusaha (kontraktor) bernama Hendri Ardi kepada Bupati dan istrinya, termasuk dalam bentuk barang, perhiasan, biaya salon, dan biaya acara sunat anak Bupati, dengan tujuan untuk memperoleh proyek atau pekerjaan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2022," jelas Riko.

Berdasarkan hasil investigasi, Riko menyatakan bahwa pengusaha tersebut diduga telah memberikan suap senilai total Rp3,2 miliar untuk mendapatkan proyek tersebut.

"Selain itu, kami memiliki bukti percakapan yang menunjukkan komunikasi antara pengusaha Hendri Ardi dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rohil Asnar, yang mencakup janji pembagian proyek sebagai solusi atas permasalahan tertentu," tambah Riko.

"Kami menduga bahwa Bupati aktif Rokan Hilir, istrinya, dan pengusaha Hendri Ardi telah melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHPidana," pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, belum diperoleh konfirmasi dari Bupati Rohil Afrizal Sintong, istrinya Salimar, dan Hendri Ardi terkait laporan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa ini ke KPK. ***

Tags

Terkini